Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP ini, terungkap setelah korban berinisial AZM, membuat laporan polisi telah kehilangan sepeda motor
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Zaenal selaku advokat yang dinilai mendapat perbedaan pelayanan oleh aparat kepolisian saat menangani perkara kliennya pada, September 2013 di Polsek Kartasura