Semula empat pemuda tersebut diamankan warga karena telah membuat keributan di area pemukiman sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan di jam istirahat
Selama pelaksanaan razia gabungan, petugas mengedepankan sikap humanis juga tetap mengutamakan keselamatan personil pada saat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, mengatakan, atas perbuatannya pelaku terancam jerat Pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun