menu search

Operasi Penindakan, Tim Sparta Amankan 5 Motor Berknalpot Brong di Laweyan

Tim Sparta melaksanakan penindakan terhadap pengguna knalpot tidak standar atau brong berdasarkan laporan masyarakat

Minggu, 05 Oktober 2025, 17:26 WIB

HARIANKOTA.CO, Solo — Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta kembali menggelar operasi penindakan terhadap pengguna knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Razia tersebut berlangsung di pertigaan lampu merah Panti Waluyo, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, pada Sabtu (4/10/2025) malam.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang disampaikan melalui Call Center Tim Sparta terkait maraknya penggunaan knalpot bising di wilayah Kota Solo.

“Tim Sparta melaksanakan penindakan terhadap pengguna knalpot tidak standar atau brong berdasarkan laporan masyarakat. Di lokasi, kami juga menemukan sejumlah pengendara yang tidak membawa surat-surat pribadi maupun kendaraan,” ujar Edi.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan, antara lain tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.

Seluruh barang bukti beserta para pengendara dibawa ke Mako Sat Lantas Polresta Surakarta untuk pemeriksaan dan proses tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

“Polresta Surakarta akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot brong. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Surakarta,” tegas Kapolresta.(SLO)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward