menu search

Sukoharjo Spektakuler Berujung OTT KPK, Bupati Etik dan Sejumlah Pejabat Diciduk

Para pejabat tersebut diberangkatkan ke Jakarta setelah lebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta

Sabtu, 11 Juli 2026, 00:20 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo– Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kabupaten Sukoharjo bertema “Sukoharjo Spektakuler” turut menyeret sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada, Jumat (10/7/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.

Para pejabat tersebut diberangkatkan ke Jakarta setelah lebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta. Mereka merupakan bagian dari sembilan orang yang dipilih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif setelah operasi senyap yang digelar pada Kamis (9/7/2026) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat yang turut diamankan meliputi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial RTH, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo berinisial TM, dua pejabat BPKAD berinisial N dan H, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berinisial RMSW, serta Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo berinisial TP.

Mereka diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, dalam dua kloter. Kloter pertama membawa empat orang, termasuk Bupati Etik Suryani bersama tiga pejabat aparatur sipil negara (ASN).

Sementara kloter kedua mengangkut lima orang lainnya yang terdiri atas tiga pejabat ASN dan dua pihak swasta yang diamankan dari wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa logam mulia dan uang tunai dalam berbagai mata uang.

“Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai, baik rupiah maupun valuta asing. Total nilainya mencapai miliaran rupiah,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan.

Pada tahap awal, KPK mengamankan 18 orang untuk diperiksa di Polresta Surakarta. Setelah dilakukan gelar perkara, sembilan orang diputuskan menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta guna mendalami dugaan tindak pidana pemerasan.

KPK menduga uang tunai dan logam mulia yang disita memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

OTT terhadap Bupati Sukoharjo beserta sejumlah pejabat OPD itu menjadi sorotan publik karena terjadi hanya beberapa hari menjelang puncak peringatan HUT ke-80 Kabupaten Sukoharjo yang tahun ini mengusung tema “Sukoharjo Spektakuler”.

Alih-alih menjadi momen perayaan, kasus dugaan pemerasan tersebut justru mencoreng citra pemerintahan daerah dan menyita perhatian masyarakat.(SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward