menu search

Seminar DPC PERADI Surakarta Bedah KUHP-KUHAP Baru, Soroti Restorative Justice

Salah satu yang paling disorot adalah potensi praktik transaksional dalam proses RJ

Jumat, 13 Februari 2026, 23:52 WIB

HARIANKOTA.CO, Karanganyar – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surakarta menggelar seminar khusus membedah implementasi (KUHP) dan (KUHAP) baru yang telah diberlakukan tahun ini. Seminar tidak hanya mengupas aspek normatif, tetapi juga menyoroti potensi celah penyimpangan dalam penerapan aturan anyar tersebut, terutama pada mekanisme Restorative Justice (RJ).

Seminar bertajuk “Implementasi Pembaharuan KUHP dan KUHAP dalam Perspektif Advokat” itu digelar di The Apic, Colomadu, Karanganyar, Jumat (13/2/2026), dan diikuti sekira 70 advoka, melampaui target awal 50 peserta. Tingginya partisipasi menunjukkan besarnya perhatian kalangan advokat terhadap perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional.

Hadir sebagai narasumber, YB. Irpan (akademisi dan praktisi hukum) dan Muhammad Taufiq (pakar dan praktisi hukum) yang mengupas perubahan substansi delik, pergeseran paradigma pemidanaan, hingga teknis hukum acara yang berdampak langsung pada strategi pembelaan.

Ketua DPC PERADI Surakarta, Zainal Abidin, menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar revisi administratif, melainkan perubahan paradigma penegakan hukum.

“Perubahan ini menyangkut cara pandang dalam penegakan hukum. Advokat harus benar-benar memahami substansinya agar mampu menjaga hak klien secara optimal dan tidak tertinggal dalam praktik,” tegasnya.

Namun, dalam forum tersebut juga mengemuka kekhawatiran serius terkait penerapan RJ yang kini lebih luas diakomodasi dalam sistem hukum baru. Zainal menyebut, semangat perdamaian dalam RJ berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.

“Salah satu yang paling disorot adalah potensi praktik transaksional dalam proses RJ. Jangan sampai ada ruang negosiasi yang justru mencederai independensi dan integritas penegakan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, setiap tahapan penyelesaian perkara melalui jalur restoratif harus dijalankan secara transparan dan profesional. Jika pengawasan lemah, pembaruan hukum yang progresif justru bisa melahirkan persoalan baru dalam praktik.

Sementara itu, Ketua Panitia Denny Ardiansyah menegaskan bahwa advokat wajib segera beradaptasi dengan perubahan regulasi.

“Banyak perubahan mendasar yang harus dipelajari, mulai dari delik aduan, penguatan mekanisme RJ, hingga teknis hukum acara. Advokat tidak bisa lagi menggunakan pola lama. Strategi pembelaan harus disesuaikan dengan regulasi terbaru agar maksimal melindungi hak klien,” tegasnya.

Melalui seminar ini, PERADI Surakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru agar tetap berada dalam koridor profesionalisme, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi keadilan dan martabat hukum. (KRA)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward