menu search

Mantan Kepala Disdagperin Boyolali Resmi Ditahan Kejati Terkait Kasus Korupsi Pasar Hewan Jelok

Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara terutama Pemerintah Kabupaten Boyolali

Jumat, 19 September 2025, 18:36 WIB

HARIANKOTA.CO, Boyolali– Mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Boyolali, Darmadi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah atas kasus korupsi pembangunan Pasar Hewan Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jawa Tengah pada Rabu (17/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta, mengungkapkan, Darmadi yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Pasar Hewan Sunggingan Jelok tahap XIV Tahun Anggaran 2023 diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Akibat tindakannya, penyedia jasa konstruksi, CV Adiprima Laksana yang dipimpin Joko Wuryanto, sebelumnya sudah divonis, mendapat keuntungan sebesar Rp667,2 juta.

“Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara terutama Pemerintah Kabupaten Boyolali sebesar Rp667.242.064,17 sesuai hasil audit BPKP Jawa Tengah,” kata Ridwan dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (19/9/2025).

Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan KUHP. Setelah pelimpahan, Darmadi langsung ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang selama 20 hari guna kelancaran proses hukum selanjutnya.

Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Boyolali 2023. Dalam kontrak pelaksanaan dengan CV Adiprima Laksana, ditemukan sejumlah penyimpangan, seperti pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, pengurangan volume pekerjaan, dan ketidaksesuaian lainnya yang merugikan keuangan negara.

“Modus operandi tersangka bersama penyedia jasa itu menunjukkan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek, yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Yogi.

Kasus ini menambah daftar tersangka dalam perkara korupsi Pasar Hewan Jelok, setelah direktur CV Adiprima Laksana, Joko Wuryanto, terlebih dahulu divonis satu tahun penjara. Kejaksaan berjanji akan menuntaskan perkara ini demi menegakkan keadilan dan menjaga keuangan negara dari tindak korupsi. (BYL)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward