menu search

Diduga Dianiaya, Abdi Dalem Keraton Surakarta Laporkan Timoer Rumbai dan Yudistira ke Polisi

Laporan tersebut berkaitan dengan keributan yang terjadi saat prosesi miyos gongso atau keluarnya gamelan Sekaten di Bangsal Pagongan

Kamis, 27 Agustus 2026, 22:05 WIB

HARIANKOTA.CO, Solo — Seorang abdi dalem pejagan gamelan Sekaten Keraton Surakarta, Ananda Versa Bagus Priyono (24), melaporkan Gusti Kanjeng Ratu Panembahan (GKRP) Timoer Rumbai dan BRM Yudistira Rachmat Saputra ke Polresta Surakarta atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Laporan tersebut berkaitan dengan keributan yang terjadi saat prosesi miyos gongso atau keluarnya gamelan Sekaten di Bangsal Pagongan selatan Masjid Agung Keraton Surakarta, Rabu (19/8/2026).

Kuasa hukum Ananda, Purnomo Susanto, mengatakan laporan telah diterima Polresta Surakarta dengan nomor STBP/612/VIII/2026/Reskrim Polresta Surakarta pada 20 Agustus 2026.

“Terduga pelakunya ada dua orang yaitu GKRP Timoer Rumbai dan BRM Yudhistira,” kata Purnomo dalam konferensi pers, Selasa (25/8/2026).

Menurut Purnomo, Ananda saat kejadian tengah menjalankan tugas sebagai abdi dalem pejagan yang bertugas menjaga gamelan Sekaten sebelum ditabuh. Keributan bermula dari adu mulut antara Timoer Rumbai, Yudistira (pendukung PB Empat Belas Purboyo) dan sejumlah abdi dalem dari kubu Paku Buwono (PB) XIV Hangabehi.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong. Peristiwa tersebut disebut berujung pada dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ananda.

Purnomo menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada polisi, termasuk rekaman video saat keributan berlangsung.

“Cukup jelas sekali dalam video yang diberikan kepada kami selaku kuasa hukumnya bahwa ada peristiwa pidana tersebut,” ujarnya.

Ia meminta Polresta Surakarta segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Purnomo menegaskan, status terduga pelaku maupun latar belakang pihak yang terlibat tidak boleh memengaruhi proses hukum.

“Harapannya proses ini bisa berjalan sesuai dengan asas equality before the law. Jadi hukum tidak memandang siapa pun pelakunya,” katanya.

Menurut dia, Ananda merupakan masyarakat biasa yang saat kejadian hanya menjalankan tugas sebagai abdi dalem pejagan untuk mengamankan gamelan dalam prosesi miyos gongso Sekaten.

Sementara itu, Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani mengatakan pihaknya masih akan mengecek laporan tersebut.

“Saya cek dulu ya,” ujar Lingga saat dikonfirmasi terkait laporan Ananda terhadap Timoer Rumbay dan Yudistira.(SLO)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward