HARIANKOTA.CO, Karanganyar – Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap dua perkara tindak pidana serius, yakni kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia serta kasus kekerasan terhadap anak. Hal itu disampaikan Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda, dalam konferensi pers di Aula Jananuraga, Jumat (12/9/2025).
Kasus pertama terjadi di Dukuh Pabongan, Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, pada Jumat (5/9/2025) sore. Korban, Sri Hartini (60), seorang pensiunan PNS, ditemukan tewas di rumahnya. Polisi menetapkan Ahmad Gunawan alias Sukad alias Wawan (26), warga Karangpandan, sebagai tersangka.
“Tersangka diduga masuk ke rumah korban dengan niat mencuri, namun melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kompol Miftakul.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain perhiasan emas, pakaian korban, serta sepeda motor dan pakaian milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus kedua menimpa seorang bayi laki-laki yang baru dilahirkan oleh remaja berinisial STL (17), warga Kecamatan Jatiyoso. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (3/9/2025) malam. STL diduga membungkam mulut bayinya hingga meninggal, lalu membuang jasadnya ke sungai karena panik dan malu dengan kehamilan di luar nikah.
Kasus ini terbongkar setelah kesehatan STL menurun dan diperiksa di RSUD Sukoharjo. Dokter menemukan tanda-tanda persalinan lalu melaporkannya kepada polisi.
Meski tidak ditahan karena masih di bawah umur, STL dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.
“Kami akan terus profesional dalam menangani setiap kasus, menindak tegas setiap tindak pidana, dan memastikan rasa aman masyarakat Karanganyar,” tegas Wakapolres.
Dengan terungkapnya dua kasus besar ini, Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(KRA)









