menu search

Warga Gondangrejo Datangi Kejari Karanganyar, Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan dan Indikasi Korupsi Proyek Holyland

Meminta kejaksaan menelaah dan menyelidiki apakah ada unsur pidana, khususnya korupsi

Jumat, 30 Januari 2026, 16:59 WIB

HARIANKOTA.CO, Karanganyar – Puluhan warga Kecamatan Gondangrejo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang disertai indikasi korupsi dalam proyek pembangunan kawasan Bukit Doa Holyland. Warga menilai proyek tersebut telah merampas hak publik dan aset desa secara sepihak.

Warga yang datang berasal dari Desa Plesungan dan Karangturi. Mereka secara resmi mengadukan dugaan penutupan ratusan meter akses jalan umum yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat, namun kini dipagari oleh pengembang Holyland.

Tak hanya jalan umum, warga juga melaporkan dugaan penyerobotan tanah kas desa serta penutupan aliran anak Sungai Kalipepe. Akibatnya, akses warga terhadap sungai tersebut kini terhalang.

“Akses jalan umum yang sudah puluhan tahun dimanfaatkan warga kini ditutup. Ini jelas merugikan masyarakat dan tidak bisa dianggap sepele,” tegas Endro Sudarsono, pendamping warga, usai melaporkan kasus tersebut ke Kejari Karanganyar, Jumat (30/1/2026).

Menurut Endro, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan lahan proyek Holyland.

Hal senada disampaikan kuasa hukum warga, Moch. Aminnudin. Ia menyoroti perubahan fungsi lahan, penutupan jalan umum, hingga dugaan penggunaan tanah kas desa dan alur sungai yang dinilai janggal dari sisi perizinan.

“Warga jelas dirugikan. Karena itu kami meminta kejaksaan menelaah dan menyelidiki apakah ada unsur pidana, khususnya korupsi, dalam proyek ini,” ujar Aminnudin.

Ia menyebut identitas pihak terlapor telah disampaikan secara terbatas kepada kejaksaan. Penanganan selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima aduan warga dan akan melakukan penelaahan terlebih dulu.

“Laporan sudah kami terima. Kami akan menelaah lebih lanjut untuk melihat apakah memenuhi unsur tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara, kuasa hukum Holyland, Minarno, yang tergabung dalam LBH NU, menanggapi secara terpisah mengatakan, bahwa aduan yang disampaikan warga sudah mengarah pada kepentingan tertentu.

“Sejak awal, substansi aduan ini sudah berubah-ubah. Kami melihat ada indikasi kepentingan tertentu di balik laporan tersebut,” ujarnya.

Terkait dugaan penyerobotan lahan maupun jalan desa, Minarno menegaskan seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sejauh ini pembangunan dilakukan sesuai peraturan dan kami memiliki data otentik sebagai dasar hukum,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan soal penggunaan jalan desa dalam proyek pembangunan. Menurutnya, proses pelepasan lahan untuk jalan tersebut telah dan sedang diproses oleh pemerintah desa.

“Pelepasan lahan jalan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah desa, bukan secara sepihak oleh pihak Holyland,” pungkasnya.(KRA)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward