menu search

Diduga Abaikan Putusan MA, Pemkab Karanganyar Tetap Fasilitasi Kisruh PAW Kades dan BUMDes Berjo

LAPAAN RI memastikan akan melaporkan dugaan pengabaian putusan pengadilan tersebut ke Kejari Karanganyar

Rabu, 04 Februari 2026, 22:01 WIB

HARIANKOTA.CO, Karanganyar— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar diduga secara terang-terangan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap terkait polemik Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Dugaan pembangkangan hukum itu mencuat setelah Musyawarah Desa (Musdes) dan agenda pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo tetap digelar, meski proses PAW Kepala Desa telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) Jawa Tengah menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran hukum serius yang berpotensi menyeret Pemkab Karanganyar ke ranah pidana. LAPAAN RI memastikan akan melaporkan dugaan pengabaian putusan MA itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putra menegaskan, MA melalui Putusan Nomor 1425 K/PDT/2025 telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar dan Pengadilan Tinggi Semarang yang menyatakan proses PAW Kepala Desa Berjo tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Putusan itu sudah inkrah sejak November 2025. Artinya, sejak saat itu seluruh aktivitas pemerintahan desa yang dilakukan oleh kepala desa hasil PAW adalah ilegal, termasuk Musdes dan pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes,” tegas Kusumo saat ditemui di kantornya, pada Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, kepala desa yang dihasilkan dari proses PAW yang telah dibatalkan pengadilan kehilangan seluruh kewenangan hukum. Konsekuensinya, seluruh produk hukum yang dikeluarkan, mulai dari kebijakan desa hingga Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur BUMDes Berjo cacat yuridis dan berpotensi batal demi hukum.

“Kalau kepala desanya tidak sah, maka semua keputusannya bermasalah. Ini bukan perkara sepele, karena menyangkut pengelolaan uang dan aset desa bernilai sangat besar. Mengabaikan putusan MA jelas membuka risiko pidana dan kerugian keuangan desa,” ujar Kusumo.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Pemkab Karanganyar, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) yang hadir dalam Musdes Desa Berjo pada Senin (2/2/2026).

“Kehadiran Dispermades dalam Musdes itu memberi pesan kuat bahwa Pemkab seolah melegitimasi kegiatan desa yang secara hukum cacat. Seharusnya Musdes dan LPJ BUMDes ditunda sampai putusan MA dijalankan,” katanya.

Atas dasar itu, LAPAAN RI memastikan akan melaporkan dugaan pengabaian putusan pengadilan tersebut ke Kejari Karanganyar. Selain itu, mereka mendesak Pemkab Karanganyar segera melaksanakan putusan MA secara utuh, termasuk membatalkan SK Kepala Desa hasil PAW, menunjuk Penjabat atau Pelaksana Tugas Kepala Desa, menghentikan sementara seluruh aktivitas pengelola BUMDes Berjo, serta melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan dan aset BUMDes.

“Ini langkah kehati-hatian agar tidak muncul persoalan hukum yang jauh lebih besar di kemudian hari,” tegas Kusumo.

Kepala Dispermades Karanganyar Sundoro Budi Karyanto, saat dikonfirmasi wartawan secara terpisah menyampaikan pandangan berbeda. Ia menyebut pelaksanaan Musdes Desa Berjo tetap sah secara normatif karena memenuhi unsur keterwakilan masyarakat dan belum ada gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Peserta Musdes lengkap, ada RT, RW, tokoh masyarakat, dan lembaga desa. Secara normatif, itu sah,” ujarnya.

Sundoro juga mengklaim hingga kini belum ada gugatan atau keberatan resmi yang masuk, baik ke PTUN maupun kepada Bupati Karanganyar, terkait pelaksanaan Musdes maupun tindak lanjut putusan MA tersebut.

Sebagai informasi, BUMDes Berjo dikenal sebagai salah satu BUMDes dengan pendapatan tertinggi di Karanganyar, mencapai lebih dari Rp 11 miliar per tahun. BUMDes ini mengelola aset wisata strategis seperti Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda. Besarnya potensi ekonomi itulah yang diduga kuat menjadi sumber konflik kepentingan dan memperkeruh kisruh hukum yang hingga kini belum diselesaikan oleh Pemkab Karanganyar.(KRA)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward