HARIANKOTA.CO, Solo– Tokoh masyarakat Solo Raya sekaligus praktisi hukum, BRM Kusumo Putro, dengan tegas menyatakan tidak sepakat terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Menurutnya, kedudukan Polri langsung di bawah Presiden merupakan amanat reformasi yang tidak boleh ditarik mundur.
Kusumo menyebut, usulan menempatkan Polri di bawah kementerian justru menjadi langkah mundur paling serius dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ia menilai gagasan tersebut berpotensi merusak supremasi hukum dan membuka ruang politisasi aparat penegak hukum.
“Usulan Polri di bawah kementerian adalah usulan terburuk sepanjang sejarah reformasi. Itu menciderai tatanan supremasi hukum dan membuka celah lebar Polri dijadikan alat politik,” tegas Kusumo, Sabtu (31/1/2026).
Advokat yang juga Ketua LSM LAPAAN RI itu menegaskan, hingga kini tidak ada alasan kuat dan mendesak yang dapat membenarkan perubahan struktur Polri menjadi di bawah kementerian. Ia menilai, perubahan tersebut hanya akan melemahkan independensi institusi kepolisian.
Kusumo mengingatkan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan hasil panjang perjuangan reformasi. Hal itu bermula dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 yang dikeluarkan Presiden BJ Habibie tentang pemisahan Polri dari ABRI.
Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan TAP MPR/VI/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR/VII/2000 yang menegaskan TNI berada di bawah Departemen Pertahanan, sementara Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Landasan hukumnya diperjelas melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Secara historis dan konstitusional, posisi Polri sudah tepat berada di bawah komando Presiden,” ujar Kusumo.
Meski demikian, ia menekankan bahwa masyarakat tetap menaruh harapan besar agar Polri fokus menjalankan tiga tugas utamanya, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik secara profesional dan berkeadilan.
Sikap Kusumo sejalan dengan keputusan Komisi III DPR RI yang dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri, salah satunya menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden dan bukan berbentuk kementerian.(SLO)








