HARIANKOTA.CO, Sukoharjo— Polres Sukoharjo mengonfirmasi adanya penggeledahan rumah sekaligus kantor seorang advokat di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Meski lokasi penggeledahan berada di wilayah Sukoharjo, polisi menegaskan seluruh penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyebut proses penangkapan hingga penyidikan berada di bawah kewenangan Polda Jateng.
“Polda yang nangkap mas,” kata Ari saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (23/5/2026).
Penggeledahan itu merupakan pengembangan kasus setelah Polda Jateng menangkap dua tersangka di area parkir basement salah satu hotel di kawasan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Selasa (19/5/2026) dini hari.
Dua tersangka yang diamankan yakni JM (48), warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, serta HM (38), warga Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo.
Dalam rilisnya kepada wartawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Solo.
Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku sebelum akhirnya melakukan penyergapan di basement hotel sekitar pukul 01.59 WIB.
“Saat akan diamankan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri di area basement hotel,” ungkap Yos Guntur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu yang diduga dibuang tersangka JM di sekitar kendaraan. Satu paket sabu lainnya ditemukan di gudang basement parkir hotel.
Selain itu, polisi menyita seperempat butir ekstasi, lima butir psikotropika jenis Alprazolam, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, hingga dua unit telepon genggam dari tas milik tersangka.
Total barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu dengan berat bruto 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, serta lima butir Alprazolam.
Usai penangkapan, Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah sekaligus kantor JM di Makamhaji, Kartasura. Penggeledahan tersebut disaksikan ketua RT dan warga sekitar.
Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Yos Guntur.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (SKH)








