HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat sekira 8,88 gram yang dikemas dalam 21 paket siap edar. Seorang pengedar berinisial RNP alias Tempe (22) ditangkap, sementara seorang pelaku lain berinisial A alias Farhan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (27/8/2025) malam sekira pukul 22.00 WIB di halaman sebuah kos yang beralamat di Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, anggota mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu dalam dompet dan satu paket sabu di saku celana pelaku,” kata Ari, Selasa (2/9/2025)
Setelah dikembangkan, lanjut Ari, pihaknya kembali menemukan 12 paket sabu lainnya yang sebelumnya sudah ditempel oleh tersangka di beberapa lokasi di wilayah Sukoharjo dan Surakarta.
Dari hasil interogasi, tersangka RNP alias Tempe mengaku bahwa sabu tersebut milik A alias Farhan (DPO), dan dirinya hanya bertugas sebagai kurir sekaligus pengedar.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain, 21 paket sabu seberat 8,88 gram, 1 dompet warna hijau bertuliskan “Mustika Kencana”, 1 unit ponsel, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk penyidikan lebih lanjut, sementara upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk DPO terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sukoharjo. (Sapto/SKH)



