menu search

Satresnarkoba Boyolali Bekuk 3 Pengedar Sabu, Sita 10,72 Gram Barang Bukti

Salah satunya residivis yang kembali terjun dalam bisnis narkotika

Jumat, 26 September 2025, 16:05 WIB

HARIANKOTA.CO, Boyolali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas daerah. Tiga pelaku ditangkap dalam waktu sehari, salah satunya diketahui sebagai residivis kasus narkotika. Dari tangan mereka, polisi menyita total 10,72 gram sabu siap edar beserta sejumlah perlengkapan transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pengedar berinisial D yang kerap membawa sabu dari Sukoharjo ke Klaten melalui Boyolali. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil membekuk tiga tersangka pada Rabu (24/9/2025).

“Ketiga pelaku yakni DWS alias K (25) warga Klaten, YWP alias Y (22) warga Boyolali, dan BA alias T (46) warga Boyolali. Salah satunya residivis yang kembali terjun dalam bisnis narkotika,” ungkap Sugihantoro, Jumat (26/9/2025).

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda. DWS lebih dulu ditangkap di Dukuh Slembi, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, sekitar pukul 11.06 WIB. Dari tangannya disita satu paket sabu yang sempat dibuang, sebuah ponsel, dan sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke YWP, yang diamankan pukul 14.02 WIB di rumah milik DWS di Tulung, Klaten. Polisi menemukan 19 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp100 ribu.

Malam harinya, tim kembali meringkus BA alias T di kawasan Nusukan, Surakarta, sekitar pukul 23.25 WIB. Dari kamar kosnya disita satu paket sabu, tiga ponsel, kartu ATM, bong rakitan, serta perlengkapan lain untuk konsumsi narkoba.

Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi 19 paket sabu dengan berat bruto 10,72 gram, timbangan digital, ratusan plastik klip bening, alat hisap (bong dan pipet kaca), ponsel berbagai merek, uang tunai Rp100 ribu, sepeda motor, dan kartu ATM.

Polisi menetapkan ketiga tersangka sebagai bandar sekaligus pengedar sabu. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sugihantoro menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas. “Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba. Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan komitmen Polres Boyolali dalam memberantas narkoba. “Kami akan tindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu, karena narkoba adalah musuh bersama,” tandasnya. (BYL)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward