menu search

Residivis Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Polres Sukoharjo Amankan 19 Gram Sabu di Kartasura

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan

Senin, 13 Oktober 2025, 20:07 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Seorang residivis kasus narkoba kembali berulah. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo meringkus tiga orang pelaku peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kartasura, salah satunya diketahui baru bebas bersyarat tahun lalu setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FS (23), VAAM alias Tahu (21), dan AGPC alias Gempa (19), seluruhnya warga Kartasura. Dari tangan mereka, polisi menyita 30 paket sabu siap edar dengan berat kotor total 19,04 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di jalan kampung wilayah Kartasura.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap FS di lokasi kejadian,” ujarnya, Senin (13/10/2025).

Saat digeledah, polisi menemukan tiga gulungan lakban bertuliskan Fragile berisi paket sabu yang disembunyikan FS di dalam tas jinjing abu-abu. Dari hasil pemeriksaan, FS diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021 dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara, dan baru bebas bersyarat pada 2024.

“FS mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial Kiyek yang saat ini masih buron. Ia ditugaskan mengedarkan sabu di wilayah Siwal, Kecamatan Baki, dengan imbalan uang Rp1 juta dan sabu untuk konsumsi pribadi,” terang AKP Ari.

Berdasarkan keterangan FS, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap dua rekan lainnya, VAAM alias Tahu dan AGPC alias Gempa. Penggeledahan di rumah Gempa di Desa Ngadirejo mengungkap satu tas ransel coklat berisi 21 paket sabu yang disembunyikan di rak kandang ayam belakang rumah.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkoba terus berupaya berkembang, bahkan melibatkan residivis. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas AKP Ari.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di Sukoharjo,” pungkasnya.

Barang bukti dan para tersangka kini masih menjalani penyidikan intensif guna menelusuri jaringan pemasok di atas mereka. (Sapto/SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward