HARIANKOTA.CO, Boyolali– Jajaran Polres Boyolali berhasil mengungkap empat kasus menonjol yang meliputi tindak pidana pencabulan, dua kasus pencurian, dan satu kasus penganiayaan.
Keempatnya dirilis Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra dalam konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Boyolali, Kamis (23/10/2025).
Kasus pertama adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh kakeknya sendiri berinisial BD (66), warga Boyolali.
Aksi bejat itu dilakukan berulang kali sejak Juni 2024 hingga September 2025. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kasus kedua, pencurian sepeda motor oleh pelaku VA yang beraksi di 14 lokasi di wilayah Boyolali, Ngemplak, Sambi, Banyudono, hingga Gondangrejo.
Polisi menyita tiga motor hasil curian yang belum sempat dijual. VA mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk aktivitas trading.
Kasus ketiga, pencurian sepeda federal milik warga bernama DR yang sedang salat di masjid. Pelaku AHM tertangkap warga setelah dikejar dan sempat melempar sepeda curian untuk melarikan diri.
Kasus keempat, penganiayaan terhadap istri siri oleh pelaku GAS di Mojolegi, Kecamatan Teras. Aksi kekerasan itu terekam CCTV dan sempat viral di media sosial. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
“Pengungkapan empat kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Boyolali dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan,” tandas Kasat Reskrim. (BYL)









