HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Gerak cepat aparat Polsek Baki patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Baki berhasil diungkap. Dua pelaku dibekuk berikut barang bukti motor hasil curian.
Aksi curanmor itu terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di parkiran rumah kos Jalan Mangesti No.4, Gentan 03/RW 03, Desa Gentan. Dalam rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial, dua pria tampak beraksi saat situasi sepi dan dengan cepat membawa kabur sepeda motor milik penghuni kos.
Kapolsek Baki, AKP Sri Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, saat dikonfirmasi awak media membenarkan pengungkapan kasus curanmor yang viral di media sosial tersebut.
“Sebelum video CCTV viral, korban sudah melapor pada Senin, 23 Februari 2026. Selasa pagi, 24 Februari 2026, dua pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Korban, Alan Tuguh Wibowo, mahasiswa asal Sambiroto, Pracimantoro, Wonogiri, kehilangan motor Honda Beat hitam nopol AD 3430 QI yang diparkir di area kos pada malam hari.
Begitu laporan masuk, Unit Reskrim Polsek Baki langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku.
Tersangka pertama, BAS (23), warga Bondalem, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Pengembangan kasus membawa polisi kepada DS alias Bedu (23), warga Dukuh Pandeyan, Kelurahan Jetis, Sukoharjo, yang turut dibekuk.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu unit Honda Beat hasil curian, satu unit Honda Vario silver hitam sebagai sarana, obeng bermata plus warna kuning untuk merusak kunci, sepasang pelat nomor, jaket hoodie hitam, serta helm hitam merek Igloo yang dipakai saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menambah kunci pengaman, terutama di bulan Ramadan,” pungkas Kapolsek.
Sementara itu, korban yang datang melapor didampingi pemilik kos mengaku lega karena motornya berhasil ditemukan dalam waktu singkat.
“Kurang dari 24 jam pelaku tertangkap bersama motor saya. Terima kasih atas respon cepat polisi,” pungkasnya.(SKH)



