HARIANKOTA.CO, Sukoharjo — Hasil konsultasi publik rencana pembangunan pabrik tekstil PT Bhakti Agung Sentosa (BHAS) di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, diduga masih terganjal karena kepala desa setempat belum menandatangani berita acara hasil forum tersebut.
Forum konsultasi publik yang digelar pada 3 Juni 2026 itu merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dokumen lingkungan dan perizinan pembangunan pabrik.
Perwakilan PT BHAS, Dewi Purnamasari, mengatakan hingga kini pihak perusahaan masih menunggu kejelasan terkait dokumen hasil konsultasi publik yang belum ditandatangani Kades.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat kelanjutan proses AMDAL dan perizinan proyek yang direncanakan berdiri di wilayah Desa Pondok, Grogol.
“Padahal forum itu sudah jelas merupakan kegiatan yang sangat penting dalam penyampaian informasi rencana pembangunan perusahaan kepada publik dan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk taat pada perizinan daerah,” kata Dewi, Selasa (9/6/2026).
Selain menyoroti persoalan administrasi, PT BHAS juga menyebut adanya dugaan upaya menghalangi warga menghadiri forum konsultasi publik. Sejumlah warga yang mendukung investasi tersebut dikabarkan merasa resah setelah muncul dugaan larangan hadir dari oknum tertentu.
Dewi menegaskan hambatan utama saat ini adalah belum ditandatanganinya berita acara hasil konsultasi publik oleh kepala desa.
“Masih ada persoalan yang mengganjal, yakni birokrasi perizinan karena ketidakbersediaan Kades menandatangani dokumen berita acara konsultasi publik tersebut,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Camat Grogol Herdis Kurnia Wijaya menjelaskan bahwa secara administrasi dokumen tersebut harus terlebih dahulu ditandatangani kepala desa sebelum diteruskan ke kecamatan.
Menurut Herdis, hingga saat ini dokumen hasil konsultasi publik belum sampai ke mejanya sehingga dirinya belum dapat menandatanganinya.
“Ketika Pak Kades belum tanda tangan, maka saya juga belum bisa tanda tangan karena dokumen itu belum sampai kepada saya. Apa yang mau saya tanda tangani kalau dokumennya sendiri tidak ada pada saya,” kata Herdis.
Ia berharap seluruh persoalan yang masih menjadi ganjalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah sehingga tidak menghambat proses investasi yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Kecamatan Grogol, lanjut Herdis, siap memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan investor agar seluruh aspirasi warga dapat terselesaikan tanpa menghambat tahapan perizinan proyek PT BHAS. (SKH)



