Kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP ini, terungkap setelah korban berinisial AZM, membuat laporan polisi telah kehilangan sepeda motor
Patroli ini menyasar warga yang beraktivitas di Jalan Pemuda Klaten, Jalan By Pass Selatan, serta area parkiran pertokoan, terminal, stasiun, dan alun-alun
Pelaku semuanya berjumlah delapan orang, namun sementara baru empat
pelaku yang sudah di amankan, dan diantara empat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran
Para tersangka yang berhasil diamankan Polsek Blimbing Polresta Malang Kota ini berbagi peran, masing-masing yaitu pemetik atau pelaku pencurian dan penadah hasil barang curian