HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Seorang pegawai rental mobil di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik penyewa. Pelaku berinisial RMA, warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, kini ditahan di Polsek Grogol setelah aksinya berhasil diungkap polisi.
Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari laporan korban, Sarjono, warga Desa Cemani, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi H 3158 NL pada 18 Juni 2026.
Korban sebelumnya memarkirkan sepeda motornya di rumah pemilik rental mobil saat menyewa kendaraan. Namun, ketika mobil dikembalikan, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, identitas pelaku berhasil kami ungkap. Pelaku kemudian kami amankan di wilayah Kartasura pada 20 Juni 2026,” ujar AKP Kurniawan, Jumat (26/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pelaku merupakan pegawai di rental mobil tersebut. RMA diduga memanfaatkan pengetahuannya terhadap kondisi lokasi untuk membawa kabur sepeda motor korban yang ditinggalkan bersama kunci kontaknya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah milik korban. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Grogol guna melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, RMA dijerat Pasal 476 KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel dan selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. (SKH)



