HARIANKOTA.CO, Boyolali – Seorang remaja berusia 17 tahun diamankan polisi dalam razia minuman keras (miras) ilegal yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Boyolali di Kecamatan Simo, Rabu (17/9/2025) dini hari. Remaja berinisial AS itu diduga menjual puluhan botol miras ilegal berbagai jenis di sebuah ruko.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 00.30 hingga 02.50 WIB ini merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KKRYD), menyikapi laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah tersebut.
Petugas menggerebek dua titik lokasi penjualan, salah satunya adalah sebuah ruko di Dukuh Tegalrayung, Desa Pelem. Di tempat inilah remaja AS kedapatan menyimpan dan diduga memperjualbelikan miras tanpa izin.
Dari tangan pelajar tersebut, polisi menyita 33 botol miras, terdiri dari:
– 10 botol ciu murni (1.500 ml)
– 6 botol ciu kluthuk (600 ml)
– 6 botol ciu leci (1.500 ml)
– 1 botol ciu kluthuk (1.500 ml)
Selain itu, di lokasi kedua, sebuah rumah di Dukuh Kragilan, Desa Wates, petugas mengamankan 15 botol ciu dari pria berinisial BSU (46), seorang karyawan swasta. Total barang bukti dalam razia di dua lokasi tersebut mencapai 48 botol miras berbagai jenis.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menegaskan bahwa operasi ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat terhadap miras ilegal yang kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
“Operasi ini akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk komitmen Polres Boyolali dalam menekan peredaran miras ilegal dan menjaga kondusifitas wilayah,”ujar Kasatresnarkoba, Jumat (19/9/2025).
Penangkapan remaja yang diduga terlibat dalam peredaran miras ini menjadi sorotan tersendiri dalam operasi kali ini, mengingat keterlibatannya bisa berdampak serius pada masa depan anak-anak di wilayah tersebut.
Masyarakat Kecamatan Simo menyambut baik langkah cepat kepolisian. Tokoh-tokoh lokal berharap razia miras seperti ini tidak berhenti dan terus dilakukan secara berkala.
“Kami sangat mendukung langkah kepolisian. Ini membuat lingkungan lebih aman dan anak-anak tidak mudah terpapar hal-hal buruk,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Seluruh barang bukti dan kedua terduga penjual kini telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan jaringan distribusi miras ilegal yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur. (BYL)









