HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Upaya pemberantasan narkoba di Sukoharjo kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap seorang pemuda berinisial NRPP alias Nico (22) saat tengah asyik mengonsumsi sabu di rumahnya, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Grogol. Tim yang bergerak cepat kemudian menggerebek rumah tersangka.
“Ketika digerebek, tersangka kedapatan sedang nyabu di kamar rumahnya,” kata Ari dalam keterangannya mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (24/10/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menyita 1,37 gram sabu, pipet kaca berisi sisa pembakaran, timbangan digital, isolasi bening, plastik klip, serta gunting warna pink.
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut dibeli pelaku seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial Ridwan yang kini buron. Barang haram itu sebagian dijual kembali, sebagian dikonsumsi sendiri.
Akibat perbuatannya, Nico dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan. Kami masih memburu pemasoknya yang berstatus DPO,” tambah Ari.
Polres Sukoharjo juga menyerukan peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.(Sapto/SKH)





