menu search

Hakim PN Sukoharjo Bebaskan PJL Batara Kresna, Dakwaan Jaksa Dinyatakan Tak Terbukti

Majelis hakim menilai dakwaan JPU tidak didukung alat bukti yang kuat

Kamis, 22 Januari 2026, 22:37 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis bebas terhadap petugas jalur lintasan (PJL) kereta api, Surya Hendra Kusuma (29), yang sebelumnya didakwa sebagai penyebab kecelakaan maut KA Batara Kresna tertemper mobil. Hakim menegaskan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara pidana Nomor 175/Pid.B/2025/PN Skh, di PN Sukoharjo Kamis (22/1/2026), dengan Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian sebagaimana didakwakan JPU dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Surya Hendra Kusuma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya membebaskan terdakwa, majelis hakim juga secara eksplisit memerintahkan agar Surya segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) serta memulihkan seluruh hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai dakwaan JPU tidak didukung alat bukti yang kuat. Fakta persidangan justru menunjukkan terdakwa telah menjalankan tugasnya sesuai kemampuan, meskipun bekerja dalam kondisi keterbatasan sarana dan prasarana di pos PJL tempatnya bertugas.

Kuasa hukum terdakwa, Syarif Kurniawan dari GP Law Firm & Associates, menyatakan putusan hakim telah sejalan dengan fakta persidangan. Menurutnya, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian PJL.

“Fakta persidangan membuktikan tidak ada unsur kelalaian. Klien kami sudah berupaya menutup palang, meski alat komunikasi di pos sudah lama rusak dan tidak ada informasi kedatangan kereta dari pos sebelumnya,” ujarnya.

Syarif menambahkan, kliennya bertindak berdasarkan tanggung jawab setelah mendengar suara KA Batara Kresna mendekat, meskipun tidak menerima pemberitahuan resmi dari pos PJL arah datangnya kereta.

“Arurannya menggunakan handy talkie (HT), tetapi HT sudah rusak dan sudah dilaporkan sejak tiga bulan sebelumnya. Penggantinya memakai WhatsApp, namun saat kejadian juga tidak ada pesan pemberitahuan yang masuk,” imbuhnya.

Majelis hakim menegaskan bahwa vonis bebas ini sekaligus memulihkan nama baik terdakwa, yang telah menjalani penahanan selama sekira tiga bulan. Usai putusan dibacakan, Surya tampak lega dan bersyukur.

“Alhamdulillah, saya bersyukur keadilan ditegakkan. Saya pengen bisa segera pulang bertemu keluarga,” ucapnya singkat.

Sementara, JPU melalui Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, meski tetap melaksanakan perintah hakim untuk segera membebaskan terdakwa.

“Kami mempertimbangkan karena ada dissenting opinion. Satu hakim menyatakan terdakwa bersalah, sementara dua hakim menyatakan tidak bersalah,” jelasnya.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena menegaskan sikap tegas majelis hakim yang menolak dakwaan penyebab kecelakaan dan memastikan penjaga palang pintu tidak terbukti lalai secara hukum, sekaligus menyoroti persoalan minimnya sarana keselamatan di perlintasan kereta api.***

 

 

 

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward