menu search

Sambangi Polres Sukoharjo, Biro Hukum PSHT Soroti Mandeknya Kasus dan Tegaskan Legalitas Organisasi

Kalau ada pihak yang mengaku PSHT tapi tidak terdaftar, sebaiknya bergabung

Sabtu, 18 April 2026, 21:23 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo — Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sukoharjo bersama Biro Hukum Pusat PSHT, mendatangi Polres Sukoharjo, untuk memastikan penegakan legalitas organisasi sekaligus mendorong kepastian hukum berjalan tegas dan profesional.

Hal ini disampaikan Biro Hukum Pusat PSHT, Mohamad Samsodin, usai pertemuan dengan jajaran kepolisian dan pemerintah daerah, Sabtu (18/4/2026).

Mohamad Samsodin dari Biro Hukum Pusat PSHT menegaskan, kunjungan ini sekaligus juga menjadi bagian dari silaturahmi memperkuat sinergi dengan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kedatangan kami untuk pendampingan dan memastikan sinergitas dengan Polres Sukoharjo terus terjaga demi kondusivitas wilayah,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, PSHT juga mempertanyakan mandeknya penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anggota mereka pada 2025 lalu. Kasus Pasal 170 KUHP tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Sudah satu tahun belum ada tindak lanjut. Kami tidak menuntut berlebihan, tapi profesionalisme penyidik harus tetap berjalan. Kami juga siap melakukan pendampingan,” ujarnya.

Samsodin menekankan bahwa dorongan ini bukan hanya demi kepentingan internal organisasi, tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Dalam kesempatan itu, ia juga mensosialisasikan keabsahan kepengurusan PSHT yang diakui negara melalui Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Menurut Samsodin, dalam forum Munas IPSI yang dihadiri Ketua Umum IPSI Prabowo Subianto, telah ditegaskan bahwa kepemimpinan PSHT yang sah berada di bawah DR. Ir. H. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc dan telah mendapat pengakuan resmi pemerintah melalui Menteri Hukum.

Ia juga meminta Forkopimda hingga tingkat desa untuk aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan terkait keberadaan organisasi yang mengatasnamakan PSHT.

“Kalau ada pihak yang mengaku PSHT tapi tidak terdaftar, sebaiknya bergabung. Ini demi menjaga kondusivitas Sukoharjo tetap guyub dan rukun,” tegasnya.

Terkait adanya kelompok lain yang berencana menggelar kegiatan dengan mengatasnamakan PSHT, Samsodin mengaku telah menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta aparat bertindak tegas.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sukoharjo, Budi Santoso, memastikan akan melakukan evaluasi perihal dualisme organisasi PSHT di wilayahnya. Hal ini merujuk pada keputusan Kementerian Hukum serta putusan pengadilan.

“Kami akan menerbitkan Surat Keberadaan Organisasi PSHT sebagai bentuk pengakuan resmi atas eksistensi organisasi yang sah dan legal,” pungkasnya.( SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward