menu search

PKR Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden, Sesuai Amanat Reformasi

PKR sepakat Polri tetap berada di bawah Presiden

Minggu, 01 Februari 2026, 23:20 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Partai Kedaulatn Rakyat (PKR) menegaskan sikap setuju terhadap keputusan Komisi III DPR RI yang mempertahankan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden RI. Keputusan tersebut dinilai sejalan dengan semangat dan amanat Reformasi 1998.

Ketua Umum PKR, Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Tuntas Subagyo, menyatakan bahwa penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan hasil perjuangan reformasi yang bertujuan memisahkan institusi kepolisian dari militer serta memastikan Polri menjadi alat negara yang profesional dan sipil.

“PKR sepakat Polri tetap berada di bawah Presiden. Itu adalah mandat reformasi, bukan sekadar pilihan politik. Menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan semangat reformasi itu sendiri,” tegas Tuntas, Minggu (1/2/2026).

PKR menilai hingga saat ini tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengubah struktur kelembagaan Polri. Menurut Tuntas, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu tidak memiliki dasar urgensi yang kuat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan.

“Perubahan kelembagaan yang bersifat radikal hanya layak dilakukan jika ada kebutuhan mendesak dan berdampak langsung pada efektivitas negara. Dalam konteks Polri, hal itu tidak terlihat,” ujarnya.

Terkait wacana Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, PKR secara tegas menolaknya. Struktur birokrasi Kemendagri yang sudah gemuk dinilai justru akan mempersempit ruang gerak Polri, baik dari sisi anggaran maupun efektivitas operasional.

Lebih jauh, PKR menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden memiliki landasan hukum dan historis yang kuat. Mulai dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 pada era Presiden BJ Habibie, TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Secara hukum dan sejarah reformasi, kedudukan Polri di bawah Presiden sudah final. Itu bagian dari desain reformasi yang harus dijaga, bukan diputar ulang,” tegasnya.

Meski mendukung penuh posisi Polri di bawah Presiden, PKR menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan profesionalisme institusi kepolisian. PKR berharap Polri tetap fokus menjalankan tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik.

“Dengan Polri berada langsung di bawah Presiden, pengawasan bisa dilakukan secara lebih terarah dan akuntabel. Inilah esensi reformasi yang harus terus dijaga,” pungkas Tuntas.(SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward