HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo memberikan penjelasan terkait aduan warga Desa Pondok, Kecamatan Grogol, mengenai keberadaan bangunan septic tank yang sempat dikaitkan dengan rencana pembangunan pabrik tekstil PT Bhakti Agung Santosa (BHAS).
Penjelasan tersebut disampaikan setelah DLH melakukan penelusuran lapangan menyusul adanya surat aduan yang diajukan sejumlah warga. Aduan itu menyoroti bangunan septic tank yang diduga menjadi bagian dari proyek pabrik tekstil yang saat ini masih dalam tahap persiapan.
Kepala DLH Kabupaten Sukoharjo, Agus Suprapto, mengatakan hasil verifikasi menunjukkan bangunan yang dipersoalkan warga bukan merupakan bagian dari proyek pabrik tekstil PT BHAS.
Menurutnya, bangunan septic tank tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk kebutuhan perumahan atau rumah tinggal.
“Setelah kami lakukan penelusuran, bangunan septic tank yang diadukan warga ternyata sudah memiliki PBG dan diperuntukkan bagi rumah tinggal. Bangunan tersebut bukan bagian dari proyek pabrik tekstil,” ujar Agus, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, karena bangunan itu tidak tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek PT BHAS, maka persoalan tersebut tidak berkaitan dengan proses perizinan lingkungan yang sedang dipersiapkan perusahaan.
Agus menambahkan, saat ini dokumen Amdal PT BHAS masih dalam tahap penyusunan oleh pihak pemrakarsa atau investor. Hingga kini, dokumen tersebut belum diajukan kepada DLH Kabupaten Sukoharjo untuk dilakukan penilaian.
“Proses Amdal masih berada pada tahap penyusunan oleh pemrakarsa. Jadi bangunan septic tank yang berada di luar proyek tidak dapat dikaitkan dengan dokumen Amdal pabrik tekstil,” jelasnya.
DLH Sukoharjo berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait proyek investasi yang sedang berjalan.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh aturan dan ketentuan lingkungan hidup.
Setiap investor yang masuk ke Sukoharjo wajib memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
“Investasi kami dukung, tetapi seluruh proses harus sesuai regulasi. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap investor,” tegasnya. (SKH)



