HARIANKOTA.CO, Sukoharjo– Seorang perempuan muda berusia 23 tahun menjadi otak di balik aksi pencurian motor di depan Pakuwon Mall Solo Baru, Grogol, Sukoharjo. Pelaku berinisial FF, warga Dukuh Gedangan, Desa Bugel, Kecamatan Polokarto, merancang pencurian tersebut dengan melibatkan seorang pria sebagai kaki tangannya.
Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa FF bertindak sebagai perencana utama, sementara rekannya S (35), warga Dukuh Gronong, Desa Mandan, Sukoharjo, hanya membantu melancarkan aksi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, FF yang mengatur seluruh rencana pencurian, mulai dari memilih sasaran hingga eksekusi di lapangan,” ujar AKP Kurniawan, Kamis (9/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan korban Dwi Rahayuningsih (32), warga Klaten, yang kehilangan sepeda motor Yamaha NMax warna hijau bernomor polisi AD 4131 AVC pada Kamis malam, 25 September 2025. Motor tersebut raib dari area parkir pinggir jalan depan Pakuwon Mall, hanya 30 menit setelah ditinggal berbelanja.
Juru parkir di lokasi sempat melihat seorang perempuan bertubuh kurus mirip anak SMA membawa motor korban. Saat itu, motor diketahui tidak dalam keadaan terkunci stang.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Grogol yang dipimpin Ipda Eko Wahyudi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengidentifikasi para pelaku.
Polisi terlebih dahulu menangkap S di Desa Mandan pada Selasa malam, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. Tak lama berselang, FF ditangkap di rumahnya di Polokarto pada Rabu dini hari, 8 Oktober 2025, pukul 00.10 WIB.
“Perempuan ini memang otak pencurian. Ia menyiapkan rencana dan menentukan lokasi sasaran jauh sebelum beraksi,” tegas Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain motor Yamaha NMax milik korban, Honda Vario hitam tanpa surat, dan Suzuki Satria FU hitam lengkap dengan STNK.
Kini FF dan S mendekam di sel tahanan Polsek Grogol. Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(SLO)



