HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo menunjukkan komitmen tegas menindak pelanggaran penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang meresahkan warga.
Dalam patroli malam yang digelar Jumat (10/10/2025) malam hingga Sabtu (11/10/2025) dini hari, petugas berhasil mengamankan 29 sepeda motor knalpot brong dari berbagai titik rawan.
Patroli yang dipimpin langsung Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo ini menyasar ruas jalan utama seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan Diponegoro, lokasi yang sering dijadikan ajang kebut-kebutan oleh para remaja.
Polisi melakukan penyisiran hingga ke area pertokoan dan perkampungan sekitar untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas.
“Kami bertindak tegas menindak motor dengan knalpot brong dan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Banyak laporan warga mengeluhkan suara bising dan kebut-kebutan di jalan raya, sehingga kami ambil langkah tegas di lapangan,” ujar AKP Tugiyo, Sabtu (11/10/2025).
Dari hasil operasi, 29 kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi disita dan dibawa ke Mapolsek Kartasura untuk dilakukan pendataan serta penindakan sesuai aturan. Pemilik kendaraan wajib mengganti knalpotnya dengan standar pabrikan sebelum diizinkan mengambil kembali motornya.
Selain penindakan, polisi juga memberikan imbauan secara persuasif kepada para remaja agar tidak berkumpul hingga larut malam serta menjauhi aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Kapolsek menegaskan, patroli dan penertiban knalpot brong akan terus digelar secara rutin, terutama pada malam akhir pekan.
“Kami tidak akan mentolerir aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Penegakan hukum ini bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kartasura,” tegasnya.
Polsek Kartasura juga mengajak orang tua ikut berperan aktif mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Patroli berkelanjutan ini diharapkan mampu menciptakan situasi aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kartasura.(SKH)



