menu search

18 PPID Kabupaten Sukoharjo Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah dalam memberikan akses informasi yang mudah dan akurat kepada masyarakat

Kamis, 08 Januari 2026, 17:37 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan penghargaan kepada 18 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dinilai berhasil mewujudkan layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Penghargaan tersebut diserahkan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 di Pendapa Graha Satya Praja (GSP), Rabu (7/1/2026).

Sebanyak 14 PPID Pelaksana OPD dan 4 PPID Desa meraih penghargaan kategori informatif setelah memperoleh skor penilaian di atas 90. Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani, didampingi Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo.

Bupati Etik menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah dalam memberikan akses informasi yang mudah dan akurat kepada masyarakat. Ia juga mendorong PPID desa untuk terus berinovasi agar jumlah penerima penghargaan semakin bertambah.

Dalam kesempatan itu, diungkapkan pula bahwa Pemkab Sukoharjo berhasil meraih peringkat I Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Tengah 2025 dengan skor tertinggi se-Jateng, yakni 99,45.

Kepala Diskominfo Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto, menjelaskan penilaian dilakukan terhadap 150 PPID desa dan 40 PPID OPD, namun hanya 18 PPID yang berhasil menembus skor di atas 90.

Penilaian mencakup komitmen, transparansi data, akurasi informasi, serta inovasi layanan yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Sukoharjo dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.(SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward