menu search

Satresnarkoba Polres Karanganyar Ciduk Pengedar Sabu di Lalung, Pemasok Masih Buron

Pemasoknya disimpan dengan nama ‘karyawantuhan’ di ponsel tersangka

Rabu, 13 Agustus 2025, 14:34 WIB

HARIANKOTA.CO, Karanganyar– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar membekuk seorang pria asal Wonogiri yang kedapatan membawa sabu seberat 0,80 gram di Desa Lalung, Kecamatan Karanganyar, Minggu (10/8/2025) malam.

Tersangka berinisial SBA alias Paicong diciduk sekira pukul 21.30 WIB di halaman penggilingan padi di Jalan Lingkar Selatan Karanganyar, tak lama setelah mengambil paket sabu dari seorang pemasok yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu klip plastik berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Honda Vario. Barang haram itu dibeli seharga Rp800 ribu, namun baru dibayar Rp450 ribu. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri.

“Pemasoknya disimpan dengan nama ‘karyawantuhan’ di ponsel tersangka. Saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, dikutip pada Rabu (13/8/2025).

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto menegaskan pihaknya tak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberi informasi agar Karanganyar bebas dari narkoba,” tegasnya.

Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Karanganyar. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KRA)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward