HARIANKOTA.CO, Solo — Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta bergerak cepat mengamankan seorang pria lansia berinisial SM (70), warga Tangerang, yang diduga kuat melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap LS (61), warga Sumberlawang, Sragen. Penangkapan berlangsung di kawasan Tipes, Serengan, Kamis (4/12/2025), hanya dalam hitungan menit setelah laporan masuk.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto menjelaskan, aksi brutal itu terjadi di sebuah tempat kos setelah pihaknya menerima laporan Call Center mengenai dugaan penganiayaan bersenjata di belakang Lotte Mart Serengan.
“Tim Sparta tiba dan menemukan korban dalam kondisi terluka dengan luka sayat di kepala dan lengan kanan. Warga sudah memberikan pertolongan awal,” ujar Edi.
Informasi warga menyebutkan pelaku sempat kembali ke kamar kos. Namun saat pertama dicek, kamar kosong. Pelaku diketahui kabur menggunakan Honda Vario. Berdasarkan ciri-ciri yang dihimpun, Tim Sparta melakukan pengejaran.
Tak sampai 15 menit, pelaku kembali ke kamar kos. Tanpa menunggu lama, Tim Sparta langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari keterangan awal, motif penganiayaan dipicu persoalan sepele. Pelaku kesal karena kamarnya bocor saat hujan dan meminta korban memperbaiki genteng. Namun korban yang memiliki gangguan pendengaran tidak merespons, sehingga memicu emosi pelaku.
Pelaku kemudian mendatangi korban sambil membawa sajam jenis gergaji, mengayunkan ke arah kepala korban dan melukai lengan korban saat korban mencoba menangkis. Korban akhirnya melarikan diri ke rumah warga untuk menyelamatkan diri.
Korban mengalami luka sayat di kepala serta luka dan bengkak pada lengan kanan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah sajam jenis gergaji dan satu kaos putih berlumur darah.
“Pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Edi. (SLO)







