HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo menggerebek sebuah kamar kos di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, dan mendapati ribuan butir obat terlarang siap edar. Seorang pria berinisial ES alias Edi (31), warga Wonogiri, ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menyebut dari kamar kos pelaku polisi menyita total hampir 4.000 butir pil terlarang. Rinciannya, 50 butir Alprazolam, 3.000 butir pil Yarindo/pil koplo, 963 butir pil sejenis, serta beberapa paket pil dalam plastik klip.
“Barang bukti itu jelas menunjukkan pelaku bukan hanya pemakai, tetapi juga pengedar dengan jumlah signifikan,” tegas Ari mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (20/8/2025).
Selain ribuan butir obat, polisi juga mengamankan kardus bekas, pak plastik klip, dan satu unit ponsel Oppo hitam yang digunakan untuk transaksi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat pasokan obat dari seseorang berinisial AP (DPO) dengan sistem pembayaran melalui dompet digital.
“Untuk satu botol berisi 1.000 butir pil koplo, pelaku membelinya seharga Rp1 juta,” ungkap Ari.
Atas tindakannya, ES dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pengedar lainnya. (Sapto/ SKH)



