menu search

7 Terdakwa Kasus Miras di Tempat Umum Jalani Sidang Tipiring di PN Surakarta

Para terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dengan meminum miras di tempat umum

Rabu, 27 Agustus 2025, 18:45 WIB

HARIANKOTA.CO, Solo – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait konsumsi minuman keras (miras) di tempat umum, Rabu (27/8/2025). Sidang ini menghadirkan tujuh terdakwa dengan inisial P, RR, IR, MD, FPS, AP, dan PAS, yang terlibat dalam kasus pelanggaran ketertiban umum.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Asmudi, yang menjatuhkan putusan kepada para terdakwa sesuai dengan Pasal 492 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk mengonsumsi minuman keras secara terbuka di ruang publik.

Dalam fakta persidangan, para terdakwa terbukti melakukan pelanggaran dengan meminum miras di tempat umum, yang dinilai meresahkan warga sekitar. Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Hukuman Tipiring dijatuhkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan efek jera terhadap pelaku pelanggaran ringan, namun berdampak luas terhadap ketertiban sosial.

Kehadiran Satuan Samapta Polresta Surakarta dalam proses sidang menjadi bagian dari pengawalan sekaligus bukti keseriusan aparat dalam memberantas pelanggaran ketertiban umum.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus miras akan terus dilakukan secara konsisten.

“Sidang Tipiring ini adalah bagian dari proses hukum yang berlaku. Ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” tegas Kompol Edi.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahaya laten miras sebagai pemicu berbagai tindak kejahatan.

“Banyak tindakan kriminal berawal dari konsumsi minuman keras. Karena itu, kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras di Kota Surakarta,” ungkapnya.

Kompol Edi juga menekankan bahwa Polresta Surakarta berkomitmen memberantas habis peredaran miras, mulai dari pemilik, penjual, hingga pengedar. Penindakan tidak hanya menyasar konsumen, tetapi juga rantai suplai miras ilegal di wilayah Surakarta.

“Kami ingin menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Penindakan ini diharapkan memberi efek jera dan mendorong kesadaran hukum di masyarakat,” tutupnya.(SLO)

 

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward