HARIANKOTA.CO, Solo – Seorang pria berinisial AS (52), warga Gilingan, Banjarsari, Surakarta, diringkus jajaran Polresta Surakarta setelah terbukti mencuri sepeda motor di kawasan Keprabon, Banjarsari. Pelaku ditangkap atas kasus pencurian Yamaha Aerox milik Antonius (23), warga Sukoharjo.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, dalam konferensi pers Selasa (29/7/2025), mengungkapkan aksi pencurian itu terjadi pada Minggu siang (22/6/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, tepat di pintu belakang warung “Outlet Ayam” di Jalan Teuku Umar.
“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan untuk menunjang gaya hidup dan kebutuhan pribadi,” terang AKBP Sigit kepada awak media.
AS disebutkan awalnya hendak memperbaiki kartu BST di kantor pos, lalu mencoba melamar pekerjaan di sebuah coffee shop, namun ditolak. Dalam perjalanan mencari kerja lain, ia melintas di gang belakang warung dan menemukan sepeda motor yang terparkir tanpa pengaman.
Melihat kesempatan, pelaku langsung mendorong motor tersebut ke arah Jalan KH Ahmad Dahlan. Untuk mengelabui warga, AS berpura-pura kehilangan kunci motor dan meminta bantuan driver ojek online.
“Driver ojek tersebut tidak mengetahui motor itu hasil curian. Ia bahkan mencarikan tukang kunci untuk membantu membuatkan duplikat kunci motor,” jelas Sigit.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit Yamaha Aerox warna hitam, kunci duplikat dan plat nomor AD 2788 AOB, topi merah, sepatu coklat, tas selempang, celana krem, dan sweater hitam
Selain itu, dari korban juga menunjukkan barang bukti kepemilikan berupa, 1 buah BPKB dan 2 kunci asli motor Yamaha Aerox AD 2788 AQB tahun 2024
“Pelaku telah kami tahan sejak Kamis, 3 Juli 2025 di Rutan Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp900.000.(SLO)








