menu search

Operasi Zebra Candi 2025 di Solo, Polisi Jaring 75 Pelanggar Dalam Razia Gabungan

Penindakan ini difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan pelanggaran kasat mata

Rabu, 19 November 2025, 22:47 WIB

HARIANKOTA.CO, SoloOperasi Zebra Candi 2025 di Kota Solo mencatat 75 pelanggaran lalu lintas dalam razia gabungan yang digelar Polresta Surakarta di Jalan Ir. Sutami, Jebres, Rabu (19/11/2025). Jumlah pelanggaran ini menunjukkan masih tingginya ketidakpatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas.

Operasi gabungan tersebut melibatkan jajaran Polresta Surakarta bersama Pom TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bapenda, Dispenda, hingga Jasa Raharja. Razia dilakukan secara terpadu, menyasar pelanggaran kasat mata, kelengkapan kendaraan, hingga potensi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan menjelaskan bahwa seluruh penindakan menggunakan sistem E-Tilang. Dari 75 pelanggar yang terjaring, polisi mengamankan barang bukti berupa 51 STNK, 13 SIM, serta 11 motor yang tidak memenuhi standar kelayakan atau terindikasi sebagai pelanggaran berat.

“Penindakan ini difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan pelanggaran kasat mata,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, petugas di lapangan juga memberikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, sekaligus edukasi terkait pentingnya tertib berlalu lintas. Pengendara diingatkan untuk menggunakan helm SNI, menaati rambu, mematuhi batas kecepatan, serta memastikan kondisi kendaraan tetap laik jalan.

Kompol Agung menegaskan bahwa Operasi Zebra Candi 2025 sekaligus menjadi momentum untuk mengoptimalkan regulasi pajak kendaraan bermotor melalui program BBN-KB dan PKB, serta menekan peluang kecelakaan di Kota Solo.

“Dengan dukungan lintas instansi, operasi ini diharapkan semakin efektif menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Surakarta,” pungkasnya. (SLO)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward