HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang perdana perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa seorang advokat bernama Zaenal Mustofa. Majelis hakim dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Deni Indrayana di ruang Wirjono Prodjodikoro, Rabu (16/7/2025) siang.
Sesuai agenda, dalam sidang perdana ini majelis hakim dan penasihat hukum (PH) terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma.
Terdakwa, yang merupakan warga Dusun Jahidan, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo didampingi 40 advokat sebagai PH. Para advokat tersebut merupakan rekan sejawat terdakwa di salah satu organisasi advokat.
Dalam kasus ini, terdakwa yang pernah tergabung dalam tim advokat penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), didakwa memalsukan dokumen transfer kuliah dan transkrip nilai Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Dokumen itu digunakan terdakwa untuk mendaftar ke FH Universitas Surakarta (UNSA) pada 2008 hingga meraih gelar Sarjana Hukum (SH) pada 2009, dan selanjutnya menjadi advokat.
Untuk barang bukti dalam persidangan antara lain surat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Jawa Tengah, surat dari UMS, dua lembar transkrip nilai akademik dari UMS atas nama Anton Widjanarko, satu lembar surat pindah dari UMS atas nama Zaenal Mustofa, dan 10 tanda tangan yang diambil pada 7 Mei 2025.
Dalam kasus ini Zaenal Mustofa dijerat Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana pemalsuan surat. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
Salah satu PH terdakwa, yakni Zainal Abidin, membenarkan bahwa dalam perkara ini ada 40 advokat yang merupakan rekan sejawat terdakwa di organisasi advokat.
“Tentunya 40 PH ini tidak semuanya bisa rutin hadir (tiap sidang). Ini merupakan wujud dari support teman-teman untuk sodara Zaenal Mustofa,” kata Zainal yang juga Ketua DPC PERADI Surakarta.
Ia menyatakan, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Hal itu akan dilakukan apabila ada kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan.
“Tentunya, hari ini baru sidang pertama pembacaan dakwaan. Kami akan lihat dulu apa yang disampaikan JPU. Kalau nanti ada keberatan maka kami akan ajukan eksepsi,” tandasnya.
Seperti diberitakan, perkara ini bermula dari laporan Asri Purwanti yang juga advokat, pada Februari 2023. Oleh penyidik Polres Sukoharjo, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025.
Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, diantaranya dari pihak UMS, UNSA, dan mantan mahasiswa FH UMS pemilik Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang diduga dicatut Zaenal Mustofa. (Sapto/SKH)



