menu search

Investor Pabrik Tekstil di Sukoharjo Terancam Merugi, Dugaan Penyerobotan Lahan Seret Izin Apotek

Hasil pengukuran BPN menunjukkan adanya bangunan yang diduga masuk ke dalam lahan milik PT BAS

Selasa, 10 Februari 2026, 13:26 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Iklim investasi di Kabupaten Sukoharjo kembali diuji. Investor pabrik tekstil PT Bhakti Agung Santosa (BAS) mengaku dirugikan akibat dugaan penyerobotan lahan di Desa Pondok, Kecamatan Grogol. Persoalan ini bukan hanya menghambat realisasi pembangunan pabrik, tetapi juga menyeret legalitas sebuah bangunan apotek yang diduga berdiri melebar masuk ke lahan milik investor.

Dugaan penyerobotan tersebut berdampak langsung pada tertundanya pembangunan pagar dan infrastruktur awal pabrik tekstil yang telah mengantongi izin sejak 2022. PT BAS menilai, masalah penguasaan lahan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan investor dan berpotensi mencoreng komitmen daerah terhadap iklim pro-investasi.

Merespons kondisi tersebut, PT BAS telah melaporkan persoalan ini ke sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Investor meminta dilakukan penertiban serta pengukuran ulang batas lahan untuk memastikan tidak ada bangunan yang berdiri di luar hak kepemilikan yang sah.

Tak berhenti di situ, PT BAS juga berencana melaporkan bangunan apotek yang disorot ke Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo. Pasalnya, bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan bermasalah, sehingga izin operasionalnya dipertanyakan.

Terkait hal itu, DKK Sukoharjo menegaskan bahwa penerbitan izin operasional apotek tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Legalitas lahan dan bangunan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum izin diterbitkan.

Kepala DKK Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, saat ditanya mengenai mekanisme izin apotek menegaskan, bahwa seluruh proses perizinan apotek mengacu ketat pada regulasi yang berlaku, baik dari sisi administratif maupun teknis.

“Penerbitan izin operasional apotek hanya bisa dilakukan jika seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk keabsahan status lahan dan bangunan yang digunakan,” kata Tuti, Senin (9/2/2026).

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan persoalan hukum atas lahan yang digunakan, maka instansi terkait berwenang melakukan klarifikasi dan pendalaman. Hasil pemeriksaan tersebut dapat berdampak langsung terhadap status izin operasional apotek.

“Jika terbukti tidak sesuai dengan persyaratan perizinan, sanksi administratif bisa diterapkan secara bertahap, mulai dari pembinaan, pengawasan, hingga rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin,” tegasnya.

Meski demikian, Tuti mengungkapkan bahwa hingga kini DKK Sukoharjo belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran izin operasional apotek tersebut. Selama status hukum lahan belum berkekuatan hukum tetap, langkah yang dilakukan masih sebatas pembinaan dan pengawasan.

“Hingga saat ini kami belum menerima laporan resmi,” imbuhnya.

Sebelumnya, perwakilan PT BAS, Edi Parwanto, mengungkapkan bahwa hasil pengukuran BPN menunjukkan adanya bangunan yang diduga masuk ke dalam lahan milik PT BAS. Ada tiga objek, salah satunya adalah apotek yang berdiri di sisi barat lahan.

“Temuan berkurangnya luas lahan ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan pagar. Luas lahan milik PT BAS sekitar 4,3 hektare dan seluruh perizinan telah kami kantongi sejak 2022,” pungkas Edi.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi kepastian hukum dan perlindungan investasi di Sukoharjo, sekaligus sorotan terhadap pengawasan perizinan bangunan yang berdiri di atas lahan bermasalah.(SKH)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward