menu search

LAPAAN RI Soroti Alasan Kejari Sukoharjo Tidak Menahan Tersangka Korupsi Percada dan Belum Ada Penyitaan Aset

Penahanan tidak dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka tidak memungkinkan

Kamis, 23 Oktober 2025, 22:42 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) menyoroti sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo yang belum menahan MYN, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan perniagaan PD Percada yang merupakan BUMD Kabupaten Sukoharjo. Hingga kini, penetapan tersangka sudah berjalan sekira tujuh bulan lamanya sejak Maret 2025.

Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, menilai langkah Kejari menyatakan faktor kesehatan sebagai dasar tidak menahan MYN berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sukoharjo.

“Semua pihak harus diperlakukan setara di hadapan hukum. Kasus ini sudah ada penetapan tersangka dan nilai kerugian negara sangat besar, mencapai lebih dari Rp10,6 miliar. Mengapa proses hukumnya seperti terhambat?” ujar Kusumo, Rabu (22/10/2025).

Selaku Ketua LAPAAN RI yang merupakan lembaga pelapor kasus ini, Kusumo juga menyoroti alasan sakit yang disebut menjadi penghalang penahanan MYN. Ia khawatir, alasan tersebut bisa menjadi alibi untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Lebih jauh, ia juga mempertanyakan belum adanya penyitaan aset dalam kasus ini, padahal penyitaan merupakan langkah penting dalam proses pemberantasan korupsi.

“Tidak adanya tindakan penyitaan aset memberi kesan buruk terhadap komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di Sukoharjo,” tegas Kusumo.

Sebelumnya, Kajari Sukoharjo Titin Herawati Utara menegaskan bahwa pihaknya tidak menunda proses hukum terhadap MYN. Ia menjelaskan, penahanan tidak dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka tidak memungkinkan.

“Dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Ir Soekarno, tersangka tidak dapat beraktivitas mandiri dan semua kegiatan sehari-hari memerlukan bantuan orang lain,” ujar Titin.

Menurutnya, pihak Rutan tidak akan menerima penitipan tahanan tanpa surat keterangan sehat dari instansi berwenang. “Kami tidak menunda, tapi ada dasar medis yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Kejari Sukoharjo telah menetapkan dua tersangka, yakni MYN selaku eks Direktur Percada dan HS, seorang ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo. HS telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Surakarta. (SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward