HARIANKOTA.CO, Sukoharjo– Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang ayah kandung sebagai pelaku. Ironisnya, tindakan keji tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku sekolah hingga beranjak dewasa.
Dalam konferensi pers, Plh. Wakapolres Sukoharjo Kompol Titis Tiswati didampingi Kasat Reskrim AKP Zaenudin, mengungkapkan bahwa korban merupakan seorang perempuan berinisial AMA. Kasus ini pertama kali terjadi pada tahun 2017 silam.
“Saat awal mula kejadian, korban ini masih di bawah umur, baru kelas 1 SMP dan berusia sekitar 12 tahun,” ujar Kompol Titis mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo kepada awak media, Selasa (30/6/2026)
Pihak kepolisian menegaskan bahwa dalam setiap melancarkan aksinya, tersangka berinisial FA (51) selalu menggunakan paksaan dan ancaman kekerasan. Korban yang saat itu masih anak-anak sengaja dibuat tidak berdaya melalui tekanan psikologis agar tidak berani melawan ataupun melapor.
“Korban ini (menuruti) karena ada unsur paksaan atau ancaman kekerasan. Korban merasa diancam sehingga dengan rasa takut, terlebih karena masih usia anak-anak, ia terpaksa menuruti kemauan dari pelaku atau orang tua kandungnya tersebut,” papar Titis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pola ancaman ini terus berulang. Berada di bawah intimidasi yang intens, korban tidak memiliki kekuatan untuk menghindar, hingga tindakan tersebut dilaporkan terjadi dengan frekuensi yang cukup sering.
“Kejadian ini dilakukan berulang-ulang oleh pelaku kepada korban. Itu terjadi setiap satu minggu sebanyak dua kali,” beber Titis.
Aksi terakhir tersangka teridentifikasi terjadi pada Minggu, 26 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB dini hari di rumah kontrakan mereka yang terletak di daerah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Tersangka sengaja memanfaatkan situasi sunyi pada malam hari saat sang istri atau ibu kandung korban telah tertidur pulas.
“Untuk modus operandi atau kronologisnya, pada kejadian terakhir, korban sedang berkumpul dengan orang tuanya, terutama ibunya. Namun, posisi ibunya saat itu sudah tidur,” jelas Titis.
Memanfaatkan kondisi tersebut, tersangka memberikan isyarat verbal dan non-verbal yang dipahami korban sebagai bentuk perintah. Karena dibayangi rasa takut akibat ancaman-ancaman yang kerap diterima sebelumnya, korban akhirnya terpaksa menuruti perintah sang ayah.
“Dengan posisi ibu yang sudah tidur, si bapak memberikan kode-kode dengan menggelengkan atau menolehkan kepalanya untuk mengajak si anak ke kamar. Sehingga anak menuruti apa yang dilakukan oleh ayah kandungnya,” kata Plh. Wakapolres.
Saat ini, tersangka FA telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan mengawal kasus ini secara tegas hingga tuntas, mengingat beratnya dampak psikologis jangka panjang yang dialami oleh korban.
“Untuk saat ini, yang bersangkutan sedang ditahan di ruang tahanan Polres Sukoharjo. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, atau Pasal 413 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana,” pungkas Titis.(SKH)



