menu search

Sidang Kasus Dokumen Kuliah Palsu: Mantan Dekan FH UMS Bantah Tanda Tangan

Dalam penyelidikan, ditemukan transkrip nilai dengan tanda tangan dekan FH UMS yang dipalsukan

Kamis, 31 Juli 2025, 22:45 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen akademik dengan terdakwa Zaenal Mustofa, Kamis (31/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, termasuk pelapor Asri Purwanti, seorang advokat.

Asri mengungkapkan bahwa Zaenal diduga memalsukan dokumen transfer kuliah dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke Universitas Surakarta (UNSA) pada 2008. Ia mulai menelusuri kasus ini sejak 2019 dan melaporkannya ke Polres Sukoharjo pada Februari 2023.

“Dalam penyelidikan, ditemukan transkrip nilai dengan tanda tangan dekan FH UMS yang dipalsukan. Terdakwa tidak pernah tercatat sebagai mahasiswa di sana,” kata Asri usai sidang.

Hal itu diperkuat kesaksian mantan Dekan FH UMS periode 2006-2010, Prof. Aidul Fitriciada Azhari, yang menyatakan tanda tangan dalam dokumen transkrip nilai tersebut bukan miliknya.

“Kalau sudah memiliki nilai 142 SKS mestinya tinggal skripsi, kenapa pindah? Ini ada yang janggal,” ujar Aidul yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial.

Sementara salah satu penasihat hukum terdakwa, Zainal Abidin menyatakan tidak ada kerugian materiil dalam kasus ini. Terdakwa disebut menjalani kuliah dan wisuda di UNSA secara prosedural.

Agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak UMS. Zaenal dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.(Sapto/ SKH)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward