HARIANKOTA.CO, Solo – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang pria berinisial S (38) yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis ciu dari rumahnya di kawasan Kadipiro, Banjarsari, pada Sabtu (26/7/2025) malam.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Warga menyampaikan bahwa rumah itu sering didatangi orang tak dikenal, keluar membawa botol plastik hitam. Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kompol Edi.
Saat didatangi petugas, pemilik rumah sempat membantah tuduhan. Namun setelah diberikan penjelasan dan atas izin yang bersangkutan, Tim Sparta melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 15 botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu yang disimpan dalam kardus di dalam rumah.
“Setelah barang bukti diperlihatkan, pelaku akhirnya mengakui bahwa ia menjual miras tersebut secara ilegal,” lanjutnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk diproses sesuai hukum melalui prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Langkah ini merupakan bagian dari kegiatan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) yang terus digencarkan Polresta Surakarta guna mencegah gangguan kamtibmas, termasuk peredaran miras ilegal yang kerap memicu aksi kriminal dan keresahan masyarakat.
Kompol Edi juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Polresta Surakarta berkomitmen merespons cepat setiap laporan demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” tegasnya. (SLO)








