menu search

Dulu Gugat Ijazah Jokowi, Kini Zaenal Mustofa Didakwa Gunakan Dokumen Palsu Masuk UNSA

Terdakwa memalsukan dokumen transfer kuliah dan transkrip nilai Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

17 Juli 2025, 17:06 WIB

Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah dengan terdakwa seorang advokat asal Kartasura, Sukoharjo, bernama Zaenal Mustofa, mantan tim penggugat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi)

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di ruang Wijono Prodjodikoro dengan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Deni Indrayana, pada Rabu (16/7/2025) siang.

Terdakwa, yang merupakan warga Dusun Jahidan, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusumo, didakwa memalsukan dokumen transfer kuliah dan transkrip nilai Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Dokumen itu digunakan terdakwa untuk mendaftar sebagai mahasiwa transfer di FH Universitas Surakarta (UNSA) pada 2008 hingga meraih gelar Sarjana Hukum (SH) pada 2009, dan selanjutnya menjadi advokat.

Dalam kasus ini Zaenal Mustofa dijerat Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang tindak pidana pemalsuan surat. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.

Ketua DPC PERADI Surakarta, Zainal Abidin menyampaikan, dalam persidangan ini Zaenal didampingi 40 advokat yang merupakan rekan sejawat, termasuk dirinya.

“Tentunya 40 PH ini tidak semuanya bisa rutin hadir (tiap sidang). Ini merupakan wujud dari support teman-teman untuk sodara Zaenal Mustofa,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti yang juga advokat, di Polres Sukoharjo pada 2023 lalu. Ia melaporkan dugaan penggunaan dokumen kuliah palsu oleh Zaenal Mustofa.

arrow_upward