HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima dan melaksanakan proses pelimpahan Tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjerat seorang advokat, Zaenal Mustofa (ZM) warga Kartasura, Sukoharjo.
Dengan tangan diborgol, ZM menjalani proses pelimpahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo di kantor Kejari Sukoharjo, Senin (7/7/2025) sekira pukul 11.30 WIB.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi mengatakan, berkas perkara ZM sudah lengkap.
Terkait syarat-syarat formil dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (PU) Jaksa P-16A (Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana).
“Setelah pengecekan tersangka dan barang bukti dilakukan dan dinyatakan lengkap, maka oleh PU akan dilakukan proses penyusunan dakwaan untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan,” kata Aji.
Dalam pelimpahan Tahap II ini, ZM didampingi Penasihat Hukum (PH), Zaenal Abidin dan sejumlah advokat lainnya. Ia menyatakan, pelaksanaan pelimpahan Tahap II secara normatif tidak ada kendala.
Dalam perkara ini ZM diduga membuat atau menggunakan dokumen transfer kuliah dan transkrip nilai palsu mencatut Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk studi di FH Universitas Surakarta (UNSA) pada tahun 2009 hingga mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH).
Atas perbuatannya, ZM yang pernah menjadi bagian dari tim penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disangkakan Pasal 263 Ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat. Jika terbukti, ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun.



