menu search

Kejari Sukoharjo Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Perkara Pemalsuan Dokumen Kuliah

Dalam pelimpahan Tahap II ini, ZM dengan tangan diborgol juga didampingi penasehat hukum

Senin, 07 Juli 2025, 16:58 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka kasus pemalsuan dokumen kuliah. Kasus ini juga dilaporkan oleh mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) periode 2006-2010, Aidul Fitriciada Azhari.

Calon terdakwa dalam perkara ini adalah seorang advokat inisial ZM, warga Kartasura, Sukoharjo. ZM dengan tangan diborgol diantar oleh penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo di kantor Kejari Sukoharjo, Senin (7/7/2025) sekira pukul 11.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses pelimpahan Tahap II tersebut. Berkas perkara dinyatakan lengkap, siap diproses oleh Penuntut Umum (PU).

“Perkara ZM ini sudah kami anggap lengkap. Terkait syarat-syarat formil dalam perkara (dugaan pemalsuan dokumen) ini sudah dinyatakan lengkap oleh PU Jaksa P-16A (Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana),” terang Aji.

Setelah pengecekan tersangka dan barang bukti dilakukan dan dinyatakan lengkap, maka oleh PU akan dilakukan proses penyusunan dakwaan untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi saat ini, setelah tersangka kami terima pelimpahannya (Tahap II) dari kepolisian, maka tanggungjawab sepenuhnya ada di PU untuk pelimpahannya di pengadilan. Termasuk penahanan tersangka setelah pelimpahan diterima menjadi tanggungjawab kami. Kemudingkan besar kami tahan di Lapas,” imbuh Aji.

Dalam pelimpahan Tahap II ini, ZM dengan tangan diborgol juga didampingi penasehat hukum (PH), Zaenal Abidin dan sejumlah advokat lainnya. Ia menyatakan, pelaksanaan pelimpahan Tahap II secara normatif tidak ada kendala.

“Saya sebagai PH, tadi (mendampingi) pemeriksaan pelimpahan berkas BAP dan barang bukti, intinya normatif saja. Tentunya, semua itu nanti akan diuji di pengadilan. Untuk kewenangan penahanan otomatis ada di kejaksaan karena sudah dilimpahkan dari kepolisian,” pungkasnya.

Perkara itu bermula dari laporan Asri Purwanti yang juga seorang advokat. ZM diduga membuat atau menggunakan dokumen transfer kuliah palsu mencatut Fakultas Hukum (FH) UMS untuk studi di FH Universitas Surakarta (UNSA) pada tahun 2009, hingga mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH).

Atas perbuatannya, ZM yang juga merupakan mantan tim penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUH Pidana tentang pemalsuan surat. Jika terbukti, maka ZM diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.(Sapto)

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward