menu search

Foksri Gelar Panggung Seni Sepekan, Tolak Posko Ormas di Sriwedari

Kegiatan dimaksudkan sebagai ruang ekspresi sekaligus penolakan rencana pendirian posko ormas di kawasan cagar budaya tersebut

Selasa, 15 September 2026, 23:19 WIB

HARIANKOTA.CO, Solo— Forum Komunitas Sriwedari (Foksri) menggelar panggung seni selama sepekan di kawasan Sriwedari mulai Selasa (15/9/2026). Kegiatan dimaksudkan sebagai ruang ekspresi sekaligus penolakan rencana pendirian posko ormas di kawasan cagar budaya tersebut.

Panggung seni digelar setiap sore pukul 15.00–18.00 WIB di lokasi yang tidak jauh dari Gedung Wayang Orang (WO) Sriwedari. Kegiatan melibatkan pedagang, seniman yang tergabung sebagai anggota Foksri.

Sejumlah kesenian lokal, seperti musik keroncong dan tari-tarian, ditampilkan dalam agenda yang disebut telah direncanakan jauh hari. Foksri menegaskan kegiatan tersebut bukan aksi spontan akibat munculnya polemik pendirian posko.

Koordinator acara, Sigit Pamungkas, mengatakan panggung seni merupakan agenda tahunan yang sudah disiapkan sebelumnya. Waktu pertunjukan juga disusun agar tidak berbenturan dengan pertunjukan WO Sriwedari.

“Panggung seni dan budaya ini sudah menjadi agenda tahunan, jadi sudah jauh-jauh hari kami rencanakan,” kata Sigit.

Di kawasan Taman Sriwedari, puluhan spanduk dipasang di berbagai titik. Pesan yang disampaikan antara lain “Save Sriwedari”, “Sriwedari Menolak Ormas”, dan “Kawasan Budaya Bebas Ormas”.

Pembina Foksri, Dr BRM Kusumo Putro, menegaskan kegiatan tersebut telah mengantongi perizinan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surakarta serta kepolisian.

Menurutnya, Foksri menaungi lebih dari 3.000 anggota terdiri berbagai elemen. Organisasi non partisan tersebut menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemkot Surakarta dalam menata dan mengembangkan Taman Sriwedari sebagai kawasan seni dan budaya.

“Foksri menaungi lebih dari 3.000 anggota dari pelbagai elemen dan berkomitmen menjaga kondusivitas Taman Sriwedari dari intervensi kelompok luar,” ujarnya, didampingi Ketua Foksri Syafiq Hanafi.

Kusumo juga menegaskan Foksri akan mengikuti kewenangan pemerintah dan aparat kepolisian terkait keberlangsungan kegiatan di kawasan tersebut.

“Yang berhak meminta panggung dipindah atau menghentikan acara hanya Pemkot Surakarta dan kepolisian. Di luar itu akan kami abaikan,” tegasnya.

Sikap Foksri menguat setelah muncul rencana pendirian posko ormas yang diduga berafiliasi dengan partai politik. Sejumlah orang disebut membawa material kayu yang diduga akan digunakan untuk mendirikan bangunan.

Kelompok tersebut diduga merupakan pendukung pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan Taman Sriwedari. Kehadiran kelompok tersebut memicu kekhawatiran Foksri karena berpotensi menambah polemik di tengah sengketa lahan yang belum selesai.

Foksri juga mengingatkan bahwa Pemkot Surakarta sebelumnya telah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penataan dan penyelesaian persoalan lahan Taman Sriwedari.

“Pada 2020 lalu Pemkot Surakarta telah menggandeng KPK untuk membantu penataan dan penyelesaian persoalan lahan Taman Sriwedari. Dan tentu kami sangat mendukung upaya itu,” kata Kusumo.

Sementara itu, Pemkot Surakarta melalui Disbudpar telah menerbitkan surat Nomor B/500.17.3.3/4187 tertanggal 11 September 2026 yang ditandatangani Kepala Disbudpar Kota Surakarta Maretha Dinar Cahyono.

Dalam surat tersebut, Pemkot menyatakan lahan Taman Sriwedari merupakan aset pemerintah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 41, 40, 46, dan 26. Pemkot juga menegaskan kewenangannya dalam memberikan izin kegiatan di kawasan tersebut.

Meski demikian, status kepemilikan dan penguasaan lahan Taman Sriwedari masih menjadi objek sengketa hukum.

Pihak yang mengatasnamakan ahli waris sebelumnya disebut mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada kepolisian. Mereka meminta tidak ada kegiatan di lahan yang mereka klaim berstatus quo.

Dalam argumentasinya, kelompok tersebut merujuk sejumlah putusan pengadilan terkait sengketa lahan Sriwedari, antara lain Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/Pdt/2021/PT.Smg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2085.K/Pdt/2022, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 514 PK/Pdt/2023.

Sengketa lahan Taman Sriwedari telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kawasan strategis di Jalan Slamet Riyadi tersebut memiliki sejarah yang berkaitan dengan tanah Keraton Kasunanan Surakarta.

Dalam perkembangannya, Pemkot Surakarta menguasai sejumlah bidang tanah di Taman Sriwedari berdasarkan sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sengketa kemudian berlanjut setelah pihak yang mengatasnamakan ahli waris RMT Wiryodiningrat mengajukan gugatan terkait lahan tersebut.(SLO)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward