menu search

Bupati Karanganyar Batalkan PBG Hollyland, Pengelola Siapkan Gugatan ke PTUN

Pihak LBH juga menduga adanya tekanan kelompok tertentu yang memengaruhi kebijakan tersebut

Jumat, 09 Januari 2026, 20:49 WIB

HARIANKOTA.CO, Solo – Bupati Karanganyar resmi mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan kawasan Hollyland atau Bukit Doa di Karangturi, Gondangrejo. Keputusan ini memicu polemik tajam dan berujung rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta (YKAS) selaku pengelola menilai pencabutan PBG tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang. Pasalnya, izin diterbitkan secara sah oleh Pemkab Karanganyar dan progres pembangunan telah mencapai sekitar 80 persen.

Ketua YKAS, Tri Waluyo, memastikan pihaknya menempuh jalur hukum dengan menunjuk LBH PP GP Ansor sebagai kuasa hukum. “Keputusan ini sangat merugikan dan tidak adil, sehingga harus diuji di PTUN,” tegasnya.

Ketua Umum LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menilai langkah Bupati Karanganyar tidak memiliki dasar hukum kuat. Menurutnya, pencabutan dilakukan secara mendadak tanpa dialog maupun klarifikasi dengan pihak yayasan.

“Dalam waktu singkat PBG dikoreksi, ditunda, lalu dicabut. Ini koreksi atas keputusan pemerintah sendiri dan patut diduga sebagai kesewenang-wenangan,” kata Dendy dalam jumpa pers di Solo, Kamis (8/1/2026)

Pihak LBH juga menduga adanya tekanan kelompok tertentu yang memengaruhi kebijakan tersebut. Penundaan pembangunan sebelumnya tertuang dalam SK Bupati Nomor 500.16.7/505/2025 yang disebut sebagai respons atas keberatan sejumlah pihak.

Anggota LBH GP Ansor, Winarno, menegaskan seluruh prosedur administratif telah dipenuhi sebelum PBG diterbitkan, termasuk dokumen UKL-UPL. “Jika izin sah lalu dibatalkan sepihak, ini sangat problematik dalam hukum administrasi,” ujarnya.

Banding administratif saat ini masih berproses. Jika ditolak, YKAS memastikan gugatan ke PTUN menjadi langkah lanjutan untuk menuntut kepastian hukum atas pembangunan kawasan Hollyland. (SLO)

 

 

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward