HARIANKOTA.CO, Solo—The Islamic Study and Action Center (ISAC) mendampingi keluarga YD (23), warga Mojosongo, Jebres, Solo, setelah pemuda tersebut disebut ditangkap Densus 88 Anti Teror. Keluarga meminta kejelasan perkara.
Sekretaris ISAC, Endro Sudarsono, mengatakan pihaknya menerima informasi penangkapan YD dari keluarga. Polisi disebut mendatangi rumah orang tua YD di Randusari, Mojosongo, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kedatangan petugas disertai surat penangkapan yang disebut berasal dari Densus 88 Mabes Polri. Menurut ayah YD, Edi Hermawan, anak pertamanya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terorisme.
Edi menuturkan YD bekerja di sebuah warung makan. Ia seharusnya pulang pada Kamis (1/10/2026) sekira pukul 22.00 WIB, tetapi tidak kunjung tiba di rumah. Saat dihubungi melalui telepon, YD juga tidak memberikan respons.
Keluarga kemudian menerima informasi mengenai penangkapan tersebut. Edi menyebut petugas turut membawa jaket dan kaus milik YD dari rumah.
Meski mengetahui status hukum anaknya, keluarga mengaku belum mendapat penjelasan mengenai dugaan perbuatan YD yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Endro meminta Densus 88 memberikan informasi yang jelas kepada keluarga dan masyarakat mengenai perkara yang menjerat YD. Penjelasan itu, menurut dia, penting untuk mencegah munculnya spekulasi terkait kasus tersebut.
“Perlu dijelaskan kepada keluarga dan masyarakat terkait perbuatan hukum YD, baik peristiwa, korban, waktu, tempat, maupun perannya dalam kasus ini,” kata Endro, Sabtu (3/10/2026).
Selain meminta kejelasan perkara, ISAC mengingatkan pentingnya pemenuhan hak-hak YD selama proses hukum. Endro berharap tersangka mendapat perlindungan dari penyiksaan, intimidasi, tindakan tidak manusiawi, maupun perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Informasi mengenai kronologi perkara dan dugaan peran YD dalam kasus terorisme tersebut belum disertai penjelasan resmi dari Densus 88 dalam keterangan yang diterima keluarga.(SLO)








