HARIANKOTA.CO, Solo– Tergoda ingin mendapatkan uang dengan cara melanggar hukum, seorang laki-laki berinisial P alias Borju (40), warga Kampung Cimantri, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta.
Borju diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman Masjid Jami’ Baiturahman, Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta, pada Senin 19 Mei 2025 silam, sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wobowo melalui Kasat Reskrim AKP Prastyo Triwibowo mengatakan, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kp. Cimantri RT 03 RW 03, Kelurahan Pinggirsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung pada, Kamis (10/7/2025).
“Setelah buron selama hampir dua bulan sejak kejadian curanmor, akhirnya pelaku dapat kami tangkap,” kata Prastyo dalam keterangannya, seperti dikutip pada, Sabtu (12/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Jebres bernama Donnie, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih-hitam dengan nomor polisi AD 5933 H. Motor tersebut hilang saat diparkir di halaman Masjid Jami’ Baiturahman.
“Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid dalam keadaan kunci masih tertinggal di dasbor. Ia lalu berolahraga berjalan kaki di sekitar taman Jaya Wijaya. Saat kembali ke masjid motor sudah tidak ada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekira Rp15 juta,” terang Prastyo.
Dari hasil penyelidikan serta pengumpulan informasi di lapangan, Tim Resmob melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Bandung. Dan hasilnya, pelaku dapat ditangkap tanpa ada perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 unit motor Yamaha Mio warna merah, 1 unit handphone Vivo V83 warna hitam, 1 unit handphone Samsung J2 Prime warna hitam, dan 1 buah jaket warna hitam krem.
Prastyo mengungkapkan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya datang ke Solo hanya untuk berlibur. Namun karena merasa nyaman, ia kemudian memutuskan tinggal sementara di salah satu tempat kos di sekitar Kota Solo.
“Di sela-sela waktu luangnya, pelaku mulai mencari kesempatan melakukan aksi pencurian,” ungkapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali. Sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp3,5 juta, dan uangnya sebagian diberikan kepada orang tuanya di Kabupaten Bandung.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lalai saat memarkir kendaraan, terutama dengan meninggalkan kunci kontak yang masih tergantung. Kelengahan seperti itu justru menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Apabila dikaitkan dengan unsur Pasal 362 KUH Pidana, maka kejahatan curanmor yang dilakukan tersangka dapat dipidana dengan kurungan penjara hingga lima tahun. (SLO)







