HARIANKOTA.CO, Sukoharjo– Laporan cepat warga kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua pemuda yang tengah pesta sabu di sebuah kamar kos wilayah Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Jum’at (22/8/2025) malam.
Pelaku berinisial FH alias Gepeng (29), warga Mojolaban, dan YF alias Yazid (17), warga Jaten, Karanganyar, ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu. Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di kamar kos tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga tentang dugaan penyalahgunaan narkoba. Tim Unit 2 Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 20.30 WIB, keduanya kami tangkap saat tengah menggunakan sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, Selasa (26/8/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,10 gram, satu bong rakitan dari botol air mineral, dan pipet kaca yang masih mengandung sisa pembakaran sabu.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara patungan, membelinya dari seorang pengedar berinisial ARP alias Bondet yang kini ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran aparat.
“Kami tidak akan berhenti di pengguna. Pengedar yang menyuplai barang ini sedang kami buru. Peran warga sangat kami butuhkan untuk memutus rantai peredaran,” tegas AKP Ari.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Sukoharjo dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
AKP Ari mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurutnya, keterlibatan publik adalah ujung tombak dalam perang melawan narkoba.
“Kami ajak masyarakat untuk terus berani melapor. Satu laporan bisa menyelamatkan banyak nyawa dari jeratan narkoba,” pungkasnya. (Sapto/ SKH)



