menu search

Polemik Batas Lahan Proyek Pabrik Tekstil di Grogol, Kuasa Hukum Warga Soroti Dugaan Kriminalisasi

Ada indikasi pelaporan pidana yang terkesan dipaksakan

Jumat, 06 Maret 2026, 23:52 WIB

HARIANKOTA.CO, Sukoharjo – Sengketa batas lahan di lokasi proyek pembangunan pabrik tekstil PT BAS di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo kian memanas. Warga yang sebelumnya dituding menyerobot lahan kini justru menuding adanya dugaan kriminalisasi.

Melalui Awod, advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, salah satu warga pemilik bangunan apotek di sekitar lokasi proyek menegaskan membeli tanah secara sah menurut hukum. Tanah tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli pada 2015 dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Awod dalam pernyataannya menjelaskan, pada 2023 bidang tanah tersebut juga telah dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo dengan disaksikan para pihak yang berbatasan, termasuk pihak perusahaan.

“Hasil pengukuran ulang menunjukkan luas dan batas tanah tetap sesuai dengan data sertifikat. Tidak ada perubahan ataupun perluasan,” ujar Awod, Jumat (6/3/2026).

Karena itu, ia menilai tuduhan penyerobotan lahan terhadap warga sangat prematur, terlebih hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan kliennya melakukan penyerobotan tanah.

Sebaliknya, Awod menyebut terdapat fakta di lapangan yang justru mengarah pada dugaan bahwa sebagian lahan milik kliennya telah dipasangi pagar oleh pihak perusahaan sebagai bagian dari area proyek pabrik tekstil.

Selain persoalan batas lahan, kuasa hukum warga juga menyoroti adanya laporan pidana yang dinilai berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga.

“Kami melihat ada indikasi pelaporan pidana yang terkesan dipaksakan untuk membangun narasi bahwa warga melakukan penyerobotan lahan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Awod juga mengaku menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindakan intimidatif terhadap warga yang lahannya berbatasan dengan proyek tersebut.

Ia menegaskan kliennya menghormati proses hukum yang berlaku. Namun apabila tekanan maupun tudingan yang merugikan warga terus berlanjut, pihaknya siap mengambil langkah hukum balik.

“Kami tidak akan ragu menempuh gugatan perdata maupun laporan pidana jika tindakan yang merugikan klien kami terus terjadi,” tegasnya.

Awod juga meminta dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi pertanahan serta dokumen perizinan proyek industri tersebut guna memastikan transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat di sekitar lokasi proyek.( SKH)

 

Berita Lainnya

Berita Terkini

arrow_upward